Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan Rencana Stratejik Daerah (RENSTRADA) Kabupaten Majalengka untuk periode 2004-2008. RENSTRADA ini merupakan rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan, program, indikasi program, dan evaluasi kinerja. Tujuan dari RENSTRADA adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pembangunan daerah selama periode tersebut. Sistematika RENSTRADA terdiri dari pendahuluan, visi dan misi pemerintah kabupaten, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi, kebijakan, program dan indikator program, evaluasi kinerja, dan penutup. Isi dan uraian rincian RENSTRADA tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan RENSTRADA secara operasional akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.