Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan sarana lepas panen bagi Koperasi Unit Desa (KUD) guna menjamin pengendalian dan kemantapan harga dasar komoditas pertanian seperti gabah, beras, jagung, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau. Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada beberapa kementerian dan lembaga, termasuk BULOG, untuk mengatur pelaksanaan, pembiayaan, dan pengalokasian sarana lepas panen. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengaturan pembiayaan, sementara BULOG bekerja sama dengan berbagai departemen untuk mengoptimalkan pendayagunaan sarana tersebut. Para pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.