Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika

Juga dikenal sebagai: Permenperin 22/2020 · Permenperin No. 22 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaKetentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan karakteristik produk dan pola bisnis industri yang berkembang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta pengaturan ruang lingkup kegiatan yang diatur, yaitu penghitungan TKDN berdasarkan jenis, tipe, dan spesifikasi produk. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban perizinan dan pendaftaran, serta persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam proses penghitungan TKDN.

1. Sertifikat TKDN yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. 2. Permohonan verifikasi TKDN yang sedang dalam proses penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)