Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2025 · PERPRES No. 115 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2025Tanggal Penetapan:17 November 2025
Kesehatan & FarmasiPendidikanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 2025
Tanggal Penetapan17 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan gizi untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas.

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis: Program ini ditujukan untuk meningkatkan status gizi kelompok sasaran seperti peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penyelenggaraan program mencakup perencanaan, skema pelaksanaan, penjaminan keamanan dan mutu pangan, penjaminan standar gizi, penjaminan produk halal, pengembangan kapasitas SPPG, dan keterlibatan tim koordinasi.
  2. Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan: Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan program, menilai kinerja, memberikan rekomendasi, dan meningkatkan akuntabilitas.
  3. Pendanaan dan Pengadaan Barang/Jasa: Pendanaan program bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dapat juga dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta sumber lain yang sah. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional dalam rangka percepatan penyelenggaraan program.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mengenai kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan, untuk mendukung pelaksanaan program.

(-)

(-)