Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 3/2022 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2022 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2022Tanggal Penetapan:21 Februari 2022
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
Tanggal Penetapan21 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN, menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi berbasis website yang dapat diakses di www.jdih.lkpp.go.id. Unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama LKPP bertanggung jawab atas pengelolaan ini, dengan membentuk Tim Pengelola JDIH LKPP yang terdiri dari unsur unit organisasi lainnya di LKPP. Tim ini bertugas mengelola informasi dokumen hukum, mengembangkan sistem informasi hukum, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyusun laporan tahunan.

(-)

(-)