di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia melalui Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an. Sasaran dari pendidikan ini adalah peserta didik beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, lembaga, dan masyarakat, dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, informal, dan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan lembaga terkait, serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tenaga pendidik harus profesional, bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan, pelatihan, serta penilaian hasil pembelajaran. Mereka dapat berasal dari guru Agama Islam atau tenaga pendidik/pengajar yang memiliki sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan.
Keberhasilan peserta didik diukur melalui penilaian berdasarkan hasil ulangan dan ujian. Pencapaian kompetensi akhir dinyatakan dalam sertifikat kompetensi yang menjadi syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional. Biaya pendidikan di pendidikan formal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara di pendidikan nonformal dan informal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada tenaga pendidik/pengajar di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama.