Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabuparen Bungo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 19/2005 · Perda Kabupaten Bungo No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2005Tanggal Penetapan:24 Desember 2005
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabuparen Bungo
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku26 Desember 2005
Tanggal Penetapan24 Desember 2005
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabupaten Bungo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 yang mengharuskan penetapan bantuan keuangan kepada partai politik melalui Peraturan Daerah.

Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta kesekretariatan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi, dengan nilai Rp.21.000.000,- per kursi per tahun.

Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh pimpinan partai politik kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti keputusan DPP partai politik, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dari KPUD, dan surat pernyataan keabsahan dokumen. Tim yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas meneliti dan memeriksa kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat kepada pimpinan partai politik dengan persyaratan seperti nomor rekening bank dan kwitansi. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah.

(-)

(-)