Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1966 tentang Pembebasan Jabatan Anggota Dewan Telekomunikasi Wakil dari Departemen Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1966 · Keppres No. 164 Tahun 1966 · Keppres Nomor 164 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1966Tanggal Penetapan:26 Juli 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Jabatan Anggota Dewan Telekomunikasi Wakil dari Departemen Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1966
Tanggal Penetapan26 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merespons perkembangan dan kebutuhan Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan mengganti anggota dewan yang mewakili Kementerian Luar Negeri. Sdr. Soerjotjondro S.H. dibebaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Sdr. A. Koesoemo Oetoyo S.H. sebagai anggota baru. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Telekomunikasi dan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)