Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2024 tentang Peta Batas Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 82/2024 · Perbup Kabupaten Bantul No. 82 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Batas Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Gadingharjo dengan luas wilayah sebesar 2,872 kilometer persegi. Batas wilayah tersebut mencakup batas sebelah utara dengan Kalurahan Murtigading, batas sebelah timur dan selatan dengan Kalurahan Srigading, serta batas sebelah barat dengan Kalurahan Gadingsari. Penetapan batas ini dilakukan melalui proses kartometrik yang dituangkan dalam Peta Batas Kalurahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa titik koordinat (Titik Kartometrik) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau Kapanewon. Selain itu, penetapan batas wilayah ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan serta hak atas tanah masyarakat maupun tanah Kalurahan yang ada sebelumnya. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)