Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan dan Belanja Daerah:

  • Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 10.542.603.000,00 sehingga menjadi Rp 729.742.766.000,00.
  • Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp 19.255.816.000,00 sehingga menjadi Rp 818.943.817.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Dana Perimbangan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Belanja Daerah terdiri dari:

  • Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga)
  • Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal)

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 8.713.213.000,00 sehingga menjadi Rp 105.767.305.000,00. Penerimaan ini terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).
  • Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 16.566.254.000,00.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)