Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2007
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2007
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya ikan dan kelautan sebagai kekayaan daerah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melindungi usaha perikanan agar berjalan baik dan terarah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang menjalankan usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati.
  2. IUP berlaku selama usaha perikanan masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  3. Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Bupati.
  4. Jenis IUP meliputi izin usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pengawetan ikan, serta pengumpulan dan pengangkutan ikan.
  5. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban memiliki IUP untuk usaha perikanan skala kecil tertentu, seperti penangkapan ikan dengan kapal kecil, budidaya ikan dengan skala terbatas, dan kegiatan non-komersial.
  6. Besaran retribusi IUP didasarkan pada jenis, ukuran, dan jumlah alat penangkapan yang digunakan.

Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pemberian izin usaha perikanan.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Perikanan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).