Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 6/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membentuk kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Selatan. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, PPNS Daerah, pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta tugas lain sesuai kewenangannya, termasuk membantu pengamanan VIP, aset daerah, pemilihan umum, dan kegiatan berskala masal.

Wewenang: Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif.

Kewajiban: Polisi Pamong Praja berkewajiban menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Perbup kepada PPNS.

Susunan Organisasi: Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat) yang masing-masing memiliki Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Eselon Jabatan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah eselon IIb, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon IIIb, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi eselon IVa.

Tata Kerja: Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan melaksanakan sistem pengendalian intern dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bawahan. PPNS di Daerah berada di bawah koordinasi Satpol PP.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

(-)