Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 32/2011 · Perda Kota Madiun No. 32 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2009 yang mengubah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan situasi dan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui pengelolaan pasar yang lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan tempat untuk mendirikan, memindahkan, memperluas, memugar, memperkecil, dan/atau menutup pasar oleh Walikota. 2. Pengaturan dan penetapan tempat berjualan/usaha di dalam pasar oleh Kepala Dinas Pasar. 3. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin menggunakan tempat berdagang di pasar. 4. Ketentuan mengenai pemindahan hak penempatan tempat dasaran. 5. Kerjasama pengelolaan fasilitas pendukung pasar seperti kamar mandi/WC dan tempat parkir. 6. Tata tertib pasar, termasuk hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang dan pengunjung. 7. Pengenaan Retribusi Pelayanan Pasar atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar, dengan berbagai jenis tarif yang berbeda berdasarkan jenis fasilitas, kelas pasar, dan jangka waktu. 8. Tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. 9. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 10. Pengaturan mengenai angsuran pembangunan dan penyewaan fasilitas pasar. 11. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pemberian teguran lisan, peringatan tertulis dan pencabutan hak penempatan. 2. SIP dapat dicabut apabila pemegang izin tidak mentaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).