Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan situasi dan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui pengelolaan pasar yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan tempat untuk mendirikan, memindahkan, memperluas, memugar, memperkecil, dan/atau menutup pasar oleh Walikota.
2. Pengaturan dan penetapan tempat berjualan/usaha di dalam pasar oleh Kepala Dinas Pasar.
3. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin menggunakan tempat berdagang di pasar.
4. Ketentuan mengenai pemindahan hak penempatan tempat dasaran.
5. Kerjasama pengelolaan fasilitas pendukung pasar seperti kamar mandi/WC dan tempat parkir.
6. Tata tertib pasar, termasuk hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang dan pengunjung.
7. Pengenaan Retribusi Pelayanan Pasar atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar, dengan berbagai jenis tarif yang berbeda berdasarkan jenis fasilitas, kelas pasar, dan jangka waktu.
8. Tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
9. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
10. Pengaturan mengenai angsuran pembangunan dan penyewaan fasilitas pasar.
11. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.