Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2018 · Permenpar No. 10 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor pariwisata, guna menjamin kepastian hukum dan sebagai sumber informasi perizinan. Peraturan ini menetapkan prinsip pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab, dengan prosedur yang sederhana dan persyaratan yang mudah. Peraturan ini juga mengatur jenis perizinan berusaha, termasuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Usaha Pariwisata, serta kewajiban pelaporan dan pembinaan. Pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan perizinan lainnya seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. 2. TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan TDUP.