Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 2/2013 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/A)

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 30.585.734.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 733.491.908.000,00. Peningkatan pendapatan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, dengan Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp. 45.073.856.000,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 79.777.406.000,00. Perubahan pada Belanja Tidak Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, perubahan pada Belanja Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 94.265.528.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)