Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 30.585.734.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 733.491.908.000,00. Peningkatan pendapatan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, dengan Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp. 45.073.856.000,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 79.777.406.000,00. Perubahan pada Belanja Tidak Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, perubahan pada Belanja Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 94.265.528.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).