di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Poilteknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik KP Sorong, termasuk peran dan tanggung jawab Direktur, Pembantu Direktur, dan Dewan Penyantun. Ditetapkan pula pembagian kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti dosen dan taruna, juga diatur, termasuk persyaratan akademik dan administratif yang harus dipenuhi.