Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Poilteknik Kelautan dan Perikanan Sorong

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Poilteknik Kelautan dan Perikanan Sorong
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Juli 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2003 tentang Statuta Akademi Perikanan Sorong.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik KP Sorong, termasuk peran dan tanggung jawab Direktur, Pembantu Direktur, dan Dewan Penyantun. Ditetapkan pula pembagian kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti dosen dan taruna, juga diatur, termasuk persyaratan akademik dan administratif yang harus dipenuhi.

1. Semua penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik sebagai pelaksanaan Politeknik KP Sorong masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan pemecatan; yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku di Politeknik KP Sorong.