Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang berpedoman pada nilai agama, budaya, dan kearifan lokal, serta untuk mengatasi dampak negatif kemajuan teknologi dan globalisasi terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya keluarga yang agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perencanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
2. Pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, dengan Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui berbagai program dan kegiatan.
3. Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga oleh Bupati untuk merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
4. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya, dunia usaha, dan masyarakat.
5. Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang terencana dan terintegrasi.
6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Bupati melalui Dinas terkait.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, dan suami istri dalam penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dunia usaha juga diwajibkan berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga kepada karyawan dan keluarganya.