Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2019 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan BUMD yang profesional dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Latar belakangnya adalah perlunya penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kebijakan BUMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang ditunjuk.
  2. Pendirian BUMD: Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha. BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
  3. Modal BUMD: Sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah.
  4. Organ dan Pegawai BUMD: Organ BUMD terdiri dari KPM (Kuasa Pemegang Modal) untuk Perumda dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk Perseroda, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi. Pegawai BUMD diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan BUMD, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, penggunaan laba BUMD, anak perusahaan BUMD, kerja sama BUMD, penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, pinjaman, evaluasi BUMD, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi BUMD, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran BUMD, kepailitan BUMD, serta pembinaan dan pengawasan BUMD.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Dewan Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Dewan Komisaris. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 118 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.