Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Direksi Bank Indonesia dengan kebijakan pembangunan nasional yang direncanakan. Keputusan ini mengangkat tiga individu ke posisi Direktur di Bank Indonesia, yaitu Sdr. R.M. Soepratowo Kertopati, Sdr. Sulaksana Suparto, S.H., dan Sdr. R.A. Kartajoesmena, S.H. Pengangkatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas dan kebijakan yang sesuai dengan Amanat Presiden dan Ketetapan MPRS. Keputusan ini juga mencabut jabatan Sdr. R.M. Soepratowo Kertopati sebagai Wakil Presiden Direktur Bank Negara Indonesia dengan hormat.