Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2014 · PERPRES No. 90 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank Group. Persetujuan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2013 di Jakarta. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)