Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 59/2024 · Permendikbudriset No. 59 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 309), kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Poliwangi dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Poliwangi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Poliwangi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Poliwangi adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Poliwangi meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Poliwangi terdiri atas senat, pemimpin (direktur dan wakil direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab untuk memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poliwangi, serta perubahan organisasi dan tata kerja.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poliwangi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)