Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Suara Dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 31/2002 · Perda Kota Bandung No. 31 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2002Tanggal Penetapan:24 Desember 2002
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Suara Dalam Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku24 Desember 2002
Tanggal Penetapan24 Desember 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 dan untuk meningkatkan serta membantu kegiatan partai politik sebagai lembaga demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial mencakup: - Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD Kota Bandung. - Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam setiap Pemilihan Umum. - Besarnya bantuan keuangan sekurang-kurangnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap suara sah, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. - Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Kota Bandung kepada Walikota, dilengkapi dengan dokumen hasil perolehan suara dan kelengkapan administrasi lainnya. - Teknis penyerahan bantuan keuangan akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota. - Bantuan keuangan tidak dapat diberikan jika partai politik menghadapi permasalahan intern dan/atau adanya pengurus kembar, sampai ada keputusan tetap dari Lembaga Peradilan Negara.

(-)

(-)