di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi
Juga dikenal sebagai: PP 35/2007 · PP No. 35 Tahun 2007 · PP Nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mendorong badan usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya guna meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan. Badan usaha yang terlibat meliputi perseroan terbatas, BUMN, BUMD, dan koperasi. Kebijakan ini mengatur pembentukan kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, serta pemberian insentif berupa perpajakan, kepabeanan, dan bantuan teknis. Insentif diberikan berdasarkan kriteria tertentu dan melalui proses pengkajian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri terkait.