Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:17 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan17 November 2015
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 dibuat dengan pertimbangan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp.1.098.361.069.799,65 menjadi Rp.1.011.317.248.150,35. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)