Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 12/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis untuk menunjang operasional pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelola BMD: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan penatausahaan dan pengurusan BMD.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses perencanaan kebutuhan BMD yang harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
3. Pengadaan: Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Penetapan status Penggunaan BMD oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi perangkat daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemeliharaan BMD bertujuan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki agar selalu dalam keadaan baik dan layak digunakan.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota melakukan pembinaan pengelolaan BMD yang meliputi bimbingan teknis, pendampingan, dan sosialisasi kebijakan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
13. Pengelolaan BMD pada BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD.
14. BMD berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai status Penggunaan dan pengelolaan Rumah Negara.

1. Perjanjian yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penggolongan dan kodefikasi BMD yang telah ada dan belum sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi baru disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna Barang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dana pemeliharaan atas BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak diserahkan kepada Walikota (Pasal 28 ayat (5)). 2. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila melanggar ketentuan terkait penyerahan, perbaikan, atau penggantian BMD yang disewa (Pasal 51). 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 157 ayat (2)).