di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh bendahara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak ketiga dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penanganan kerugian daerah agar pengelolaan keuangan dan barang daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. MP-TPTGR memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus kerugian daerah, menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Bupati, membantu pelaksanaan sita jaminan, dan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada Bupati.
Proses penyelesaian kerugian daerah meliputi pelaporan, pemeriksaan, verifikasi, dan upaya pengembalian kerugian. Bendahara yang menyebabkan kerugian daerah diupayakan untuk menandatangani SKTJM dan menyerahkan jaminan. Jika SKTJM tidak diperoleh, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Jika kerugian disebabkan oleh PNS bukan bendahara, pejabat lain, atau pihak ketiga, mereka juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Penggantian kerugian dapat dilakukan secara tunai atau dengan barang senilai.
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan, penghapusan piutang kerugian daerah, pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi, dan penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Daerah.