Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku10 Februari 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh bendahara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak ketiga dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penanganan kerugian daerah agar pengelolaan keuangan dan barang daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. MP-TPTGR memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus kerugian daerah, menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Bupati, membantu pelaksanaan sita jaminan, dan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada Bupati.

Proses penyelesaian kerugian daerah meliputi pelaporan, pemeriksaan, verifikasi, dan upaya pengembalian kerugian. Bendahara yang menyebabkan kerugian daerah diupayakan untuk menandatangani SKTJM dan menyerahkan jaminan. Jika SKTJM tidak diperoleh, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Jika kerugian disebabkan oleh PNS bukan bendahara, pejabat lain, atau pihak ketiga, mereka juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Penggantian kerugian dapat dilakukan secara tunai atau dengan barang senilai.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan, penghapusan piutang kerugian daerah, pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi, dan penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Daerah.

1. Kekurangan Perbedaharaan dan/atau Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.