Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp.1.460.789.314.919,-, belanja sebesar Rp.1.572.662.482.484,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (111.873.167.565,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 118.873.167.565,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 111.873.167.565,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.