Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 16/2016 · Perda Kota Jambi No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1102/KEP-GUB/BPKAD-2.3/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp.1.460.789.314.919,-, belanja sebesar Rp.1.572.662.482.484,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (111.873.167.565,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 118.873.167.565,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 111.873.167.565,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)