di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961 tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 244/1961 · PP No. 244 Tahun 1961 · PP Nomor 244 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam proyek aerial survey dan eksplorasi sumber kekayaan alam Indonesia. Hal ini diperlukan karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan dalam negeri, serta untuk memastikan keamanan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga ahli asing yang dipekerjakan harus menandatangani perjanjian kerja yang diatur oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara. Tenaga asing harus didampingi oleh tenaga ahli Indonesia dan diwajibkan memberikan pelatihan kepada warga negara Indonesia. Semua hasil dari proyek ini menjadi milik negara dan harus diolah di dalam negeri. Pengiriman hasil ke luar negeri dilarang kecuali dengan izin khusus. Pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.