Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961 tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 244/1961 · PP No. 244 Tahun 1961 · PP Nomor 244 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1961Tanggal Penetapan:28 Desember 1961
Pengelolaan Sumber Daya AlamHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1961
Tanggal Penetapan28 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam proyek aerial survey dan eksplorasi sumber kekayaan alam Indonesia. Hal ini diperlukan karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan dalam negeri, serta untuk memastikan keamanan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga ahli asing yang dipekerjakan harus menandatangani perjanjian kerja yang diatur oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara. Tenaga asing harus didampingi oleh tenaga ahli Indonesia dan diwajibkan memberikan pelatihan kepada warga negara Indonesia. Semua hasil dari proyek ini menjadi milik negara dan harus diolah di dalam negeri. Pengiriman hasil ke luar negeri dilarang kecuali dengan izin khusus. Pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

(-)

  • Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
  • Pelanggaran tersebut adalah kejahatan.
  • Jika dilakukan oleh badan hukum, pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum maupun pimpinan yang terlibat.