Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51A/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51A/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Roadmap Masyarakat Ekonomi Asean Sektor Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 51A/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 51A/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Kerja Sama Luar NegeriKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRoadmap Masyarakat Ekonomi Asean Sektor Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan Roadmap Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sektor kelautan dan perikanan. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan masyarakat kelautan dan perikanan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015. Sasaran yang ingin dicapai meliputi penguatan kelembagaan dan posisi sektor kelautan dan perikanan, peningkatan daya saing, penguatan pasar dalam negeri, serta penguatan dan peningkatan pasar ekspor. Langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia mencakup implementasi ASEAN Scorecard, Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015. Strategi Indonesia dalam pelaksanaan kerja sama ASEAN sektor kelautan dan perikanan adalah memperkuat kelembagaan dan posisi kelautan dan perikanan, meningkatkan daya saing, memperkuat pasar dalam negeri, serta memperkuat dan meningkatkan pasar ekspor ASEAN.

(-)

(-)