Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2024 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:26 Juni 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan26 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pemasukan obat dan bahan obat melalui mekanisme jalur khusus dengan kebutuhan hukum yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemasukan obat dan bahan obat dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan terkait pemasukan obat melalui jalur khusus, termasuk penambahan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ketentuan pemasukan obat melalui SAS KEK. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dokumen untuk permohonan SAS Produk Biologi dan ketentuan evaluasi dokumen pendukung. Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan SAS wajib bertanggung jawab atas mutu obat dan pelaporan kegiatan terkait pemasukan dan penggunaan obat.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, perintah penarikan dan/atau pemusnahan obat dan bahan obat, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.