Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi, menyediakan prasarana dan sarana, serta mengawasi dan mengendalikan timbulan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik seperti sampah B3, sampah medis, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang belum dapat diolah secara teknologi. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan sampah spesifik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta kewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi usaha pengelolaan sampah skala industri, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha. Pemerintah Daerah memungut retribusi atas jasa pelayanan penanganan sampah, yang hasilnya digunakan untuk kegiatan layanan, penyediaan fasilitas, penanggulangan keadaan darurat, dan pemulihan lingkungan.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum tersedia fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).