Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1982 bertujuan untuk mempercepat pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980, dengan fokus pada pelestarian sumber perikanan dasar, peningkatan produksi nelayan tradisional, dan pencegahan ketegangan sosial. Kebijakan ini menginstruksikan penghapusan penggunaan jaring trawl dalam penangkapan ikan di seluruh Indonesia, efektif mulai 1 Januari 1983. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri dan gubernur untuk mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan sesuai bidang masing-masing, dengan tetap mematuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.