Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 04/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jasa konstruksi di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah usaha jasa konstruksi yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, mendukung pelayanan dasar, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha.
  3. Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Persyaratan IUJK bagi badan usaha yang berdomisili di daerah.
  5. Prosedur permohonan IUJK meliputi izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  7. Larangan persekongkolan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
  8. Pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, peran serta masyarakat, sistem informasi jasa konstruksi, dan pembiayaan.

1. IUJK yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Dalam hal sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan dan/atau kartu penanggung jawab teknik badan usaha belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan : a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban administrasi dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.