Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2015 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku21 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rumah Susun bertujuan untuk meningkatkan penyediaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melalui pembangunan rumah susun yang efisien dalam pemanfaatan ruang dan lahan serta peningkatan kualitas lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan: Bupati melaksanakan pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan rumah susun.
  2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, serta menginventarisasi aset rumah susun. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peraturan daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memfasilitasi kerjasama dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
  3. Bantuan dan Kemudahan: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengadaan tanah dan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR berupa fasilitasi pengadaan tanah, proses sertifikasi, perizinan, kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan, bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa sarusun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, insentif perpajakan, dan sertifikasi sarusun.
  4. Perencanaan: Meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  5. Pembangunan: Rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna atau hak pakai atas tanah negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Rumah susun umum dan khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf.
  6. Perizinan: Pembangunan rumah susun harus sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya yang mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan: Penguasaan sarusun dapat dilakukan dengan cara milik, sewa, atau sewa-beli. Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  8. Pengelolaan: Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  9. Peningkatan Kualitas: Peningkatan kualitas wajib dilakukan terhadap rumah susun yang tidak laik fungsi atau menimbulkan bahaya.
  10. Pengendalian: Pengendalian dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban.
  11. Kelembagaan: Pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus sewa dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pemilik sarusun wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
  12. Hak dan Kewajiban: Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun yang layak dan berkewajiban menaati kebijakan dan menjaga lingkungan rumah susun.
  13. Pendanaan dan Sistem Pembiayaan: Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah dan sumber dana lainnya.
  14. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan penyelenggaraan rumah susun.

1. Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkanya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 40 ayat (3), Pasal 41, Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 54, Pasal 63 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pengenaan denda, pencabutan IMB, sertifikat laik fungsi, SHM Sarusun/SKBG Sarusun, perintah pembongkaran, atau pencabutan izin usaha. 3. Terdapat ketentuan pidana yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran seperti mengingkari kewajiban penyediaan rumah susun umum, membuat PPJB yang tidak sesuai, merusak fasilitas umum, membangun di luar lokasi yang ditetapkan, mengubah peruntukan lokasi, dan menghalangi peningkatan kualitas rumah susun.