Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi dibentuk dengan tujuan untuk mengatur proses pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Peraturan Daerah: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Wilayah Daerah, APBD dan APBDP, Rencana Program Jangka Panjang Daerah, Rencana Program Jangka Menengah Daerah, Perangkat Daerah, dan pengaturan umum lainnya. 2. Asas Pembentukan Peraturan Daerah: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 3. Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. 4. Proses Penyusunan Perda: Dimulai dari penyusunan Prolegda, persiapan penyusunan Perda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD, pembahasan Perda, hingga pengesahan dan pengundangan.

(-)

(-)