Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku18 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005. APBD semula berjumlah Rp.14.010.240.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.359.076.147.677,00 sehingga menjadi Rp.14.369.316.147.677,00. Penambahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 78.824.541.677,00 dan peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 288.168.965.677,00. Selain itu, terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan penerimaan daerah bertambah sebesar Rp. 280.251.606.000,00 dan pengeluaran daerah bertambah sebesar Rp. 70.907.182.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)