Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 6/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan sektor usaha yang pesat, indeks harga, dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sumba Barat. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa usaha agar sesuai dengan perkembangan tersebut dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 9, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besaran tarif yang baru tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
  2. Pasal 37, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi rumah potong hewan. Struktur dan besaran tarif yang baru tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
  3. Pasal 51, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Struktur dan besaran tarif yang baru tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)