Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2016 tentang Arsip Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 23/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaArsip Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kearsipan daerah di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai identitas dan memori daerah, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah pengelolaan arsip yang berhubungan dengan kepentingan pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan tata kearsipan daerah, dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
  2. Perangkat Daerah dan BUMD wajib menyelenggarakan tata kearsipan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  4. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  5. Pencipta arsip wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
  6. Lembaga Kearsipan Daerah membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  7. Perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam dan sosial.
  8. Pengelolaan simpul jaringan sistem informasi kearsipan nasional.
  9. Pemenuhan prasarana dan sarana kearsipan.
  10. Pengelolaan sumber daya manusia bidang kearsipan.
  11. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
  12. Kerjasama dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan tata kearsipan.
  13. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.
  14. Peran serta masyarakat dalam kearsipan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pengelolaan arsip, penyerahan arsip statis, dan menjaga kerahasiaan arsip tertutup.

(-)

1. Pejabat/pelaksana yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan/penurunan gaji berkala/pangkat, hingga pembebasan dari jabatan. 2. Direksi BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban kearsipan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan. 3. Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip dari kegiatan yang dibiayai APBD dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (3) dipidana sesuai Undang-Undang Kearsipan.