di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2023 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, termasuk: