Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2023 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaTeknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, termasuk:

  1. Bentuk Kegiatan:
    • Keramaian (pesta, festival, bazar, hiburan, pasar malam, pameran, kegiatan olahraga, permainan ketangkasan, syuting, kegiatan yang melibatkan orang asing, pertemuan sosial, budaya, keagamaan).
    • Tontonan untuk umum (pertunjukan musik, kontes).
    • Arak-arakan di jalan umum (pawai, jalan sehat, gerak jalan, karnaval, konvoi).
    • Kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum (memasang ranjau, membakar barang, menjual daging ternak sakit).
  2. Skala Kegiatan: Internasional, nasional, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan.
  3. Persyaratan Izin:
    • Dokumen administrasi (daftar panitia, persetujuan tempat, rekomendasi instansi terkait, pernyataan tidak bertentangan dengan norma, fotokopi anggaran dasar organisasi, fotokopi paspor/visa jika melibatkan orang asing, surat kuasa bermaterai jika dikuasakan).
  4. Tata Cara Penerbitan Izin:
    • Permohonan izin (tujuan, tempat, waktu, jumlah peserta, penanggung jawab).
    • Pencatatan.
    • Pemeriksaan administrasi.
    • Koordinasi dengan pihak terkait (Polri, instansi pemerintah).
    • Penerbitan Surat Izin.
    • Penyerahan Surat Izin.
  5. Pengawasan: Dilakukan sebelum, saat, dan setelah kegiatan oleh fungsi intelijen.
  6. Tindakan Kepolisian: Peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembubaran kegiatan, pencabutan izin.

(-)

(-)