Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Poltekpar Medan) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan. Statuta ini mencakup identitas Poltekpar Medan, yang meliputi kedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars. Poltekpar Medan memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, termasuk penetapan kurikulum, norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Statuta ini juga mengatur sistem pengelolaan yang meliputi visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), serta pengelolaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana dan prasarana, anggaran, dan kerja sama. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal juga diatur untuk memastikan standar mutu pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.