Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 15/2020 · Permenpar No. 15 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStatuta Politeknik Pariwisata Medan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1315).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Poltekpar Medan) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan. Statuta ini mencakup identitas Poltekpar Medan, yang meliputi kedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars. Poltekpar Medan memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, termasuk penetapan kurikulum, norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Statuta ini juga mengatur sistem pengelolaan yang meliputi visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), serta pengelolaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana dan prasarana, anggaran, dan kerja sama. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal juga diatur untuk memastikan standar mutu pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Poltekpar Medan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)