Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 11/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 November 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan mengklasifikasikannya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan) yang harus dipenuhi.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, perlindungan/pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB, wajib mengajukan permohonan IMB setelah Peraturan Daerah ini diberi batas waktu penyesuaian. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru.

1. Pemilik/pengguna bangunan yang melanggar ketentuan dan mengakibatkan kerugian harta benda diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 10% dari nilai bangunan serta penggantian kerugian. 2. Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan atau cacat seumur hidup, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 15% dari nilai bangunan serta penggantian kerugian. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan serta penggantian kerugian. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan, pidana denda dan penggantian kerugian.