Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 9/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku03 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemilihan kepala desa, penambahan ketentuan mengenai sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), perubahan susunan dan tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, penyesuaian jumlah anggota panitia pemilihan dan KPPS berdasarkan jumlah pemilih, serta perubahan persyaratan dan kelengkapan administrasi bagi calon kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya penyelenggaraan pemilihan, penetapan jumlah dan lokasi TPS, syarat pemilih, penyusunan daftar pemilih, serta ketentuan mengenai kampanye dan pemungutan suara. Selain itu, diatur pula mengenai calon kepala desa dari unsur perangkat desa, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dan PNS.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021.

(-)

(-)