Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006 tentang PEMBINAAN USAHA KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2006Tanggal Penetapan:10 Juli 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBINAAN USAHA KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku11 Juli 2006
Tanggal Penetapan10 Juli 2006
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati No.63 Tahun 2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kabupaten Pakpak Bharat, dengan maksud menciptakan keteraturan dan ketertiban serta membantu masyarakat mengembangkan usahanya di bidang ini. Kebijakan ini mengatur tentang perizinan usaha, persyaratan usaha, kewajiban pemegang izin, larangan, penyelenggaraan pelayanan, retribusi, pemungutan retribusi, serta pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner wajib memiliki izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Usaha yang wajib memiliki izin meliputi Rumah Potong Hewan, Praktek Dokter/Mantri Hewan, Klinik Hewan, dan Rumah Sakit Hewan. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi administrasi (fotokopi identitas, akta pendirian), kepemilikan tanah, izin gangguan (HO), dan persyaratan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pemegang izin usaha berkewajiban membayar retribusi, menyampaikan laporan periodik, dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Surat Izin Usaha tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner, termasuk pemotongan hewan yang wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (kecuali untuk keperluan adat, budaya, dan agama), serta pelayanan vaksinasi rabies.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Keputusan Bupati No.63 Tahun 2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Segala bentuk perizinan yang telah terbit sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku, dengan ketentuan pemegang izin mendaftarkan ulang kembali atau tanda pendaftaran usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).