di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 10/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltim Kaltara). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: