Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT DENGAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Pajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT DENGAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Garut Nomor 746 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 51), sepanjang mengatur mengenai tarif layanan untuk kelas 3.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD dr. Slamet Garut yang berstatus PPK-BLUD penuh. Latar belakangnya adalah optimalisasi RSUD sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya kelas III. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, hemodialisa, farmasi, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, ambulance, dan homecare. Tarif dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tempat dan masa pemungutan tarif, tata cara pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif bagi pasien miskin dan kelompok tertentu.

(-)

(-)