Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD dr. Slamet Garut yang berstatus PPK-BLUD penuh. Latar belakangnya adalah optimalisasi RSUD sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya kelas III. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, hemodialisa, farmasi, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, ambulance, dan homecare. Tarif dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tempat dan masa pemungutan tarif, tata cara pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif bagi pasien miskin dan kelompok tertentu.