Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Aset Milik Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka bertujuan untuk menjaga kelestarian dan fungsi jalan sebagai prasarana transportasi darat yang penting. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) untuk menjamin kelancaran, keselamatan pengguna jalan, dan keamanan konstruksi jalan.

Peraturan ini membagi jalan menjadi tiga bagian utama: Rumaja, Rumija, dan Ruwasja. Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Rumija terdiri dari Rumaja dan sejalur tanah di luar Rumaja, yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Ruwasja adalah ruang di luar Rumija yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.

Pemanfaatan bagian-bagian jalan diatur, termasuk penempatan bangunan utilitas (seperti jaringan telepon, listrik, air), penanaman dan penebangan pohon, serta prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukan yang telah ditetapkan memerlukan izin dari Penyelenggara Jalan. Penggunaan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sebelum izin dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang berwenang. Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan.

Penyelenggara Jalan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Rumaja dan Rumija, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban. Pemegang izin wajib membongkar dan memindahkan bangunan utilitas atau bangunan lain jika diperlukan untuk penyelenggaraan jalan atas pemberitahuan tertulis.

Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.