Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Jayapura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
4. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
5. **Pembinaan:** Pemerintah Kota Jayapura melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung.