Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2009Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 Juli 2009
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Gedangan sebagai hasil pemekaran dari Desa Cadangpinggan di Kecamatan Sukagumiwang, serta Desa Sumberjaya sebagai hasil pemekaran dari Desa Jayamulya di Kecamatan Kroya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik. Luas wilayah, jumlah penduduk, dan tanah kas desa untuk desa induk dan desa baru diatur secara rinci dalam peraturan ini. Batas wilayah desa induk setelah pemekaran juga ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menunjuk Penjabat Kuwu untuk desa baru hingga terpilihnya Kuwu definitif. Camat dan Penjabat Kuwu akan memfasilitasi pembentukan BPD di desa baru, dengan anggota BPD yang mewakili blok/dusun di desa baru secara otomatis menjadi anggota BPD desa baru. Pamong Desa dari desa lama yang berdomisili di desa baru dapat menjadi Pamong Desa di desa baru. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, jumlah desa di Kecamatan Sukagumiwang dan Kroya bertambah.

1. Perubahan batas wilayah desa dan peta wilayah kerja Kecamatan yang diakibatkan oleh Peraturan Daerah ini harus segera disesuaikan. 2. Camat dan Kuwu Desa Induk menginventarisasi dan mengatur pembagian barang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik desa induk dan desa baru sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pembagian barang bergerak dan barang tidak bergerak dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)