Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Nasional Untuk Evaluasi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2007 · Keppres No. 16 Tahun 2007 · Keppres Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2007Tanggal Penetapan:3 Agustus 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Tugas Tim Nasional Untuk Evaluasi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2007
Tanggal Penetapan03 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi. Tim ini bertugas melakukan penyelidikan, penelitian, dan evaluasi menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk regulasi, standar, dan prosedur keamanan transportasi. Perpanjangan masa tugas ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja tim dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia. Masa tugas tim diperpanjang dari 11 April 2007 hingga 11 Oktober 2007.

(-)

(-)