Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Seri B Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan perubahan format penomoran pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dari angka menjadi huruf. Pasal 13 ayat (2) dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)